nusantaraterkini.co, JAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11/2025). Komisi III menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah hingga kelompok masyarakat sipil.
Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan dua kali memastikan persetujuan fraksi sebelum mengetok palu pengesahan. “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Serentak anggota dewan menjawab, “Setuju.” Rapat paripurna tersebut dihadiri 342 dari 580 anggota, termasuk seluruh pimpinan DPR.
Puan menegaskan bahwa penjelasan Komisi III yang disampaikan Habiburokhman sudah komprehensif dan mudah dipahami. Ia berharap kabar bohong yang beredar soal isi RUU KUHAP dapat diluruskan. “Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman dapat diluruskan,” ujarnya dikutip dari kumparan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga : Revisi KUHAP Diharapkan Jadi Instrumen Hukum yang Lebih Mencerminkan Nilai-nilai Keadilan Sosial
Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak dikerjakan secara terburu-buru, namun melalui mekanisme partisipasi publik yang kuat. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru memberi porsi lebih besar bagi perlindungan hak warga negara.
“Dalam KUHAP lama, posisi negara sangat dominan. KUHAP baru ini memperkuat hak warga negara, termasuk pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, KUHAP berfungsi sebagai aturan utama yang mengatur hubungan antara negara melalui aparat penegak hukum dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. “KUHAP yang baru memberi pemberdayaan kepada warga negara,” imbuhnya.
Baca Juga : Revisi KUHAP Lucuti Kewenangan Jaksa, Komisi III DPR Diminta Kaji Ulang
Habiburokhman memastikan bahwa regulasi baru tersebut mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung mengimplementasikannya.
Pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penuh pengesahan revisi KUHAP.
“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-Undang KUHAP ini,” ujarnya.
Supratman menilai pembaruan ini mendesak dilakukan mengingat KUHAP lama telah berlaku lebih dari 40 tahun. “Pembaharuan diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih modern, adaptif, dan berkeadilan, serta mampu mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
