Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Beredar draf RUU KUHAP yang menyebut kewenangan jaksa hanya di kasus HAM.
Merespons hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, meminta Komisi III DPR mengkaji ulang kewenangan Jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam draf Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sebab, pada pasal 6 ayat 1 draf RUU KUHAP tersebut berbunyi: Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.
Baca Juga : DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP: Libatkan Enam Elemen
Sementara dalam penjelasan pasal 6, disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
Menurut Prof. Suparji, penyidik dari Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor. Apalagi, korupsi masih menjadi musuh bersama sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya.
Sebab itu, tegas Suparji, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan Tipikor. Terlebih, penyidik Kejaksaan dalam Tipikor telah bertugas secara produktif.
Baca Juga : Revisi KUHAP Diharapkan Jadi Instrumen Hukum yang Lebih Mencerminkan Nilai-nilai Keadilan Sosial
“Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan Tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” tegas Prof. Suparji Ahmad, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut Prof. Suparji mengatakan, mekanisme kerja antara penyidik dan jaksa tidak dapat dipisahkan dalam menegakkan hukum pidana.
Menurutnya, kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa ini yang harus diatur secara jelas dalam revisi KUHAP mendatang.
“Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah Hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif sebenarnyalah yang cocok bagi bangsa Indonesia yang berpaham integralistik, artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong,” pungkasnya.
Rakyat Menolak Keras
Sedangkan, Pengamat Hukum Sukardin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi prestasi Kejaksaan yang telah mampu menjerat para koruptor kelas kakap ke penjara serta menyelamat keuangan negara hingga ratusan triliun.
“Rakyat menolak keras adanya upaya pelemahan di tubuh Kejaksaan. Bahkan rakyat berani pasang badan untuk melawan oknum-oknum yang berusaha mengkerdilkan fungsi dari institusi ini. Harus diakui bahwa Kejaksaan sekarang memiliki prestasi terbaik dalam memberantas korupsi kakap di tanah air ini,” ungkap Sukardin.
Pemilik firma hukum Sukardin & Partners ini menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk menggelar aksi besar-besaran jika kewenangan penyidikan korupsi yang melekat ditubuh institusi Kejaksaan dilucuti melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Patut dicurigai bahwa upaya pelucutan kewengan penyidikan rasuah ini merupakan serangan balik yang dilakukan para koruptor yang merasa terganggu karena kepentingannya diobok-obok oleh Kejaksaan.
“Kami minta Komisi III DPR RI agar segera menghentikan pembahasan revisi KUHAP. Justru kami berharap para wakil rakyat harus menguatkan serta menjadikan lembaga Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi yang telah merusak negara ini,” katanya.
Masih Pembahasan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum bersifat final. Benny mengatakan saat ini draf RUU KUHAP masih dalam pembahasan.
"RUU itu masih draf, belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan," kata Benny.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus.
Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori yang termasuk dalam penyidik tertentu. Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
