Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Warga Pancur Batu Ditangkap di Kota Binjai, Bawa Sabu dan Ratusan Ekstasi

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Senin (8/1/2023).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai, tangkap dua orang pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkoba dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesanan. Satu diantaranya seorang bandar narkoba.

Kedua pelaku berinsial AG (23) dan KI (25) yang keduanya tinggal di Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan di Jalan Flamboyan, kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Kasus Kompensasi Tol Tanjungmulia-Binjai tak Kunjung Dibayar, Warga Berencana Blokir Jalan

"Penangkapan itu berawal dari masyarakat yang memberi informasi adanya transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (8/1/2024).

Mendapat laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan.

"Personel sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya pelaku sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan bandar narkoba," ujar Riswansyah.

Baca Juga : Luka Kening Hingga Gigi Patah, Warga Desak Polsek Pancur Batu Tangkap Preman Kampung Penganiaya Buruh

"Saat itu personel berbagi tugas. Dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik," sambungnya.

Kemudian disaat personel mendekati kedua orang pria tersebut, sontak keduanya langsung menghidupkan sepeda motornya dan hendak melarikan diri.

Tapi, nasib sial keduanya berhasil diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram, 100 butir pil ekstasi berat brutto 32,84 gram, ⁠empat lembar kertas warna cokelat (pembalut narkotika), dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ," ujar Riswansyah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (rsy/nusantaraterkini.co)