Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (19/11/2025).
Pelaporan ini terkait beberapa insiden yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga melibatkan politisi Partai Nasdem tersebut.
Salah satu pelapor dari Aliansi Masyarakat Tapteng Baru, Thomson Pasaribu mengakui telah melaporkan Rahmansyah Sibarani dalam tiga point.
“Dugaan pelanggaran kode etik, ada tiga point yang kita sampaikan dalam pelaporan tersebut,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga : Rahmansyah Sibarani Janji Klarifikasi Usai Viral Lempar Batu ke Arah Demonstran di Tapteng
Point pertama, jelasnya, saat terjadi bentrok antara masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024 lalu, atau sebelum Pilkada Tapteng.
“Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas Rahmansyah Sibarani berada di kerumunan di lokasi bentrokan tersebut,” ujarnya.
Point kedua, beredar video yang memperlihatkan Rahmansyah Sibarani melakukan pelemparan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng, pada 31 Oktober 2025 lalu.
Saat itu, sebutnya, masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan.
“Tetapi dalam perjalanan, massa dihadang, dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi, tepatnya di depan kediaman mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani,” ucapnya.
Point ketiga, viralnya di media sosial sebuah video berisi percakapan tentang perilaku tak senonoh melalui video call antara Rahmansyah Sibarani dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya.
“Kita berharap, Badan Kehormatan DPRD Sumut bisa transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut kita sangat mencederai lembaga DPRD,” jelasnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Sumut yang Lempar Batu Pernah Raih Penghargaan Outstanding Empowering People's Aspirations
Sementara Daniel Lumbantobing, pelapor yang juga praktisi hukum mengungkapkan Rahmansyah Sibarani diduga kuat telah melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib DPRD Sumut dan Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.
“Harapan kita, Badan Kehormatan DPRD Sumut dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Karena pelanggaran kode etik ini diduga telah mencederai kehormatan DPRD Sumut,” imbuhnya.
Dennis Simalango, pelapor lainnya menambahkan, insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2025, berawal saat kelompok masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya ke Kantor DPRD Tapteng, dihadang, dipukuli, diancam dan diintimidasi oleh sekelompok orang.
Baca Juga : Anggota DPRD Tapteng Fraksi PDIP, Beri Ucapan Selamat di HUT Media Siber Nusantaraterkini.co yang Ke-2
“Jadi bukan bentrokan, clear ya. Supaya jelas, bahwa saat itu masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Tapteng, lalu di titik itu ada sekelompok orang yang menghadang, ada yang memukul, membawa balok, ada pula yang melempar,” katanya.
Dennis, juga menambahkan, ada orang yang mengatakan bahwa provokatornya adalah seorang oknum Polres Tapteng, namun itu sudah dibantah oleh Kapolres langsung.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum, kita percaya kepada pihak kepolisian, selaku penegak hukum, institusi ini dapat menjaga nama baiknya,” tutupnya.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
