Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma resmi melaporkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmmud Mattaliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perilaku yang tidak terpuji.
Hal ini lantaran, LaNyalla menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat Rapat Paripurna pada 12 Juli 2024 lalu.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rahmansyah Sibarani Dilapor ke Badan Kehormatan DPRD Sumut
"Pada hari ini kami selaku kuasa hukum atas Filep Wamafma melaporkan LaNyalla Mahmmud Mattaliti sebagai Ketua DPD RI atas perilaku tak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan Lembaga DPD RI, dengan menyebut klien kami sebagai pengacau," kata Kuasa Hukumm Filep Wamafa, Achmad Junaedy saat jumpa pers usai melaporkan LaNyalla ke BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga : Nama Nono Sampono Muncul dalam Kasus Pagar Laut, Formappi Desak BK DPD Periksa
Atas perilaku tersebut, lanjut Achmad Junaedy, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti diduga telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI yang menerangkan bahwa Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, dan/atau Pimpinan DPD dalam memberikan pandangan, pendapat dan/atau pernyataan dalam sidang/rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan DPD RI.
Lebih lanjut, Achmad Junaedy menilai, pernyataan LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada kliennya.
Baca Juga : DPD-MPR Perkuat Kolaborasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Dukungan Sistem Kerja
"Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan. Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik Dewan Adat, Masyarakat dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami," tegasnya.
Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan
Karena itu, atas nama Filep Wamafma, pihaknya berharap Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya.
"Tidak pandang bulu apalagi takut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Anggota DPD, terlebih lagi La Nyalla Mahmud Mattalitti menjabat sebagai Ketua DPD RI, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga : Sultan B Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
(cw1/Nusantaraterkini.co)
