nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritisi terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum.
Ia meminta adanya pengawasan ketat terkait penyadapan tersebut.
"Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara," kata Martin, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga : Pengawasan Publik terhadap Polri Kian Kuat, DPR Dorong Sinkronisasi dengan Kompolnas dalam RUU Polri
Martin menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perlindungan hak privasi
"Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang. Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara," ujar Martin.
Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya Kejagung menjaga akuntabilitas prosedural.
Baca Juga : DPR Desak Polisi Bongkar Tuntas Kematian Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman
"MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," terang Martin.
"Kami mendorong adanya sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil," lanjut dia.
Meski menyampaikan kritik konstruktif, Tumbelaka menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. "Kami apresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dalam memaksimalkan penegakkan hukum,terutama pemberantasan tindak pidana korupsi,namun harus diingat bahwa kekuasaan penyadapan adalah pisau bermata dua yang harus digunakan dengan sangat hati-hati," imbuh Martin yang juga legislator dapil Sulut ini.
Baca Juga : Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara
"Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan," sambung dia.
(cw1/nusantaraterkini.co).
