Nusantaraterkini.co - Sejumlah organisasi pengusaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) menyuarakan keberatannya atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mereka meminta agar implementasi regulasi itu ditunda khususnya untuk impor bahan baku plastik.
"Kami minta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No.36 Tahun 2023 khusus terkait dengan impor bahan baku plastik. Apabila Permendag No. 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industri plastik hilir khususnya," tulis FLAIPHI dalam keterangan resmi, dilansir dari detikcom, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga : Kenaikan Plastik, UMKM di Medan Berupaya tak Naikkan Harga Jual
FLAIPHI terdiri dari Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), dan Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI).
Mereka mengatakan terdapat sejumlah alasan pemerintah harus menunda implementasi Permendag No.36 Tahun 2023.
Pertama, FLAIPHI menjelaskan tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir. Oleh karena itu, industri plastik hilir terpaksa mengimpor bahan baku plastik tersebut.
Baca Juga : Daging Kurban di Istiqlal Dibagi Pakai Kantong Plastik Berbahan Ubi-Bambu
"Adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus diimpor," jelas mereka.
Kedua, FLAIPHI mengatakan harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN. FLAIPHI melihat beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain tentu akan bertambah jika diberlakukannya larangan terbatas atas impor bahan baku plastik tertentu.
Ketiga, FLAIPHI menjelaskan sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar berdasarkan pemesanan (order) atau tender-tender. Mayoritas tender atau order berasa dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta.
Baca Juga : Kinerja Perdagangan: Surplus Terjaga, Waspada Penurunan Negara Mitra
"Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu," tegas mereka.
Di sisi lain, FLAIPHI mengatakan pihaknya maupun asoasi plastik hilir tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, padahal mereka adalah salah satu stakeholder yang berkepentingan.
Dengan bisa maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan bahan baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri.
Baca Juga : Ekspor Sumut Relatif Aman di Tengah Perang Dagang AS vs China
"Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur sebagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor," bebernya.
Kemudian, FLAIPHI menyinggung bahwa pengaturan impor Bahan Baku Plastik (BBP) yang ternyata berhubungan dengan diberlakukannya CEPA Indonesia-UEA harus dilihat secara lebih detail. Sebab sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 87 tahun 2023, untuk BBP diberlakukan sistem kuota yang setiap tahun berubah dan besarnya bea masuk juga turun secara gradual.
"Baru pada tahun 2027, bea masuk akan Nol dan kuota sebesar 521 ribu ton. Kuota ini sekitar 10 persen dari seluruh kebutuhan BBP di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan lebih dari 5 juta ton," ungkap mereka.
Baca Juga : Cegah Kelangkaan, Mendag Minta Produsen Hidupkan Lagi Second Brand Minyak Goreng
Dengan sejumlah alasan tersebut, FLAIPIHI meminta agar pemerintah bisa menunda pemberlakuan Permendag No 36 Tahun 2023 khususnya untuk komoditas bahan baku plastik.
"Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuannya sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sehingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan," pungkas mereka.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Tom Lembong-Hasto Kristiyanto dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Pakar: Memang Kental Motif Politiknya
Sumber: Detikcom
