Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kilogram Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Kurir Asal Palembang

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Barang bukti berupa 4,2 kilogram narkotika jenis sabu, dua unit hp, satu kunci kendaraan, uang Rp210 ribu yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Indralaya, Sabtu (4/4/2026). (foto: polda sumsel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coOGAN ILIR — Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan 4.239 gram sabu di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Indralaya, Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Polisi juga meringkus dua kurir berinisial ES (40) dan YB (47).

Penangkapan kedua warga Kota Palembang tersebut merupakan hasil operasi intelijen intensif selama 14 jam. Sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika lintas wilayah.

Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026

Berbekal informasi tersebut, polisi mencegat mobil Toyota Sigra warna putih yang dikendarai tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu seberat 4,2 kilogram yang disembunyikan dalam tas totebag di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga : Jadikan Halaman Masjid Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pengedar di Ogan Ilir Diringkus Polisi

“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita gagalkan. Ini bukan hanya penangkapan, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/4/2026).

Selain barang haram senilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti pendukung. Kedua terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga : Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 614,5 Gram Sabu Asal Aceh di Banyuasin

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat, termasuk mengidentifikasi pihak pemasok dan pemesan. Ia mengatakan analisis terhadap barang bukti digital dari telepon genggam menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus.

Baca Juga : Aksi Penyelundupan Sabu 2 Kg Digagalkan di Bandara Silangit, Dua Penumpang Tujuan Samarinda Diamankan

“Pengungkapan 4,2 kilogram sabu ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan bekerja cepat dan presisi. Kami tegaskan, tidak ada rute aman bagi pelaku narkoba,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi