Nusantaraterkini.co, JABAR - Polisi membeberkan motif RRD (28), pria asal Jakarta yang menganiaya pacarnya berinisial L (30).
RRD menganiaya dan menusuk kekasihnya pakai pisau di pinggir Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan mengatakan, penganiayaan itu dipicu rasa cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan suaminya.
Baca Juga : Cemburu Buta Berujung Maut, Seorang Nelayan di Tapteng Tewas dengan Luka Robek di Lengan Kanan
"Motifnya sakit hati (cemburu) karena L masih chattingan via WhatsApp dengan mantan suami," ujar Dedi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Dedi menjelaskan, korban (L) sudah pernah menikah sebelumnya namun kemudian bercerai. Setelah itu, barulah ia menjalin hubungan asmara dengan RRD.
Selama pacaran, rupanya L masih kerap menghubungi mantan suaminya. Hal itu membuat pelaku sakit hati.
Baca Juga : Api Cemburu, Sekdes di Padangsidimpuan Bakar Teman Wanitanya Hidup-hidup
Pelaku yang terbakar api cemburu lantas marah dan menusuk korban secara membabi buta menggunakan pisau cutter.
Dedi menuturkan, penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang memadu kasih di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di kepala, wajah, pundak, dan punggungnya.
Baca Juga : Ternyata Gegara Bayar Cicilan HP Motif Pria di Madina Bunuh Paskibra: Pelaku Rampas Motor Korban
Saat ini, L masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Sementara RRD ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kini, ia masih diproses hukum di Mapolsek Megamendung.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RRD (28) yang menganiaya pacarnya, L (30) di pinggir Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/7/2024) siang.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mencirim: Kesal Dipaksa Rekreasi ke Berastagi
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan mengatakan, RRD ditangkap lantaran melakukan kekerasan terhadap korban di pinggir Jalan Raya Puncak tepatnya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pelaku merupakan warga Jakarta. "Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan L (30).
Keduanya memang masih dalam hubungan pacaran dan belum ada ikatan pernikahan," ujar AKP Dedi sewaktu dihubungi, Senin. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pria Dikeroyok 7 Orang hingga Tewas di Jaktim, Polisi Tangkap Satu Pelaku
