nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pelimpahan berkas ini dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Panji.
"Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti akan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," kata Whisnu dalam keterangannya seperti dilansir dari kumparan pada Rabu (5/6/2024).
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Proses pelengkapan berkas, lanjutnya, akan dilakukan mengikuti petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Panji sempat menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
