Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pengamat intelijen dan keamanan, Susaningtyas Nefo Kertopati Handayani menilai, gugurnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia saat menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum internasional.
Menurut Susaningtyas, serangan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Baca Juga : Duka UNIFIL: Profil 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Saat Misi Perdamaian
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1701 yang mengatur perlindungan terhadap pasukan perdamaian.
Baca Juga : Debat di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Kecam Serangan RSI Gaza dan Global Sumud Flotilla
“Serangan terhadap penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebutkan, gugurnya Praka Rico Pramudia dalam menjalankan tugas negara juga patut mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah.
Baca Juga : Upacara Haru di Beirut, UNIFIL Kenang Pengorbanan Kopral TNI Rico Pramudia
Salah satu bentuk penghormatan tersebut, menurutnya, adalah pemberian kenaikan pangkat anumerta.
“Sebagai bentuk penghargaan negara, sebaiknya almarhum dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, Susaningtyas juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan prajurit Indonesia dalam misi perdamaian, khususnya yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), guna memastikan aspek keamanan personel tetap terjaga.
(LS/Nusantaraterkini.co)
