Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, kini telah merembet hingga ke Kompleks Parlemen. Komisi III DPR RI bahkan secara terbuka menyatakan merasa disalahkan oleh publik lantaran persoalan ini mencuat setelah proses seleksi dan penetapan yang mereka lakukan.
Keresahan ini terungkap saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Diperiksa hingga 9 Jam di Polda Metro Jaya
Dilansir RMOL, Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan krusial kepada Pansel mengenai mekanisme pengecekan calon Anggota KY, khususnya terkait keaslian ijazah dan validitas kampus mereka.
"Kampusnya ada Enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" tanya Habiburokhman, menyoroti pentingnya verifikasi substantif yang melampaui sekadar pemeriksaan dokumen administratif.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa sebagai syarat formil, seluruh calon wajib menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru. "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Dhahana.
Habiburokhman lantas menekankan bahwa konfirmasi mendalam mengenai dokumen akademik sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Di sinilah ia menyinggung kasus yang sedang hangat.
"Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang pak," sesalnya.
Baca Juga : Jokowi Bantah SBY di Balik Isu Ijazah Palsu
Habiburrokhman juga mengakui secara jujur bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik secara teknis.
"Karena kami baca ini, baca apa namanya dokumen ya, kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," pungkasnya.
Ia menunjukkan bahwa tantangan terbesar mereka adalah memastikan validitas institusi pendidikan, bukan hanya keaslian fisik dokumen.
Baca Juga : Penyidik Polda Metro Akan Periksa Jokowi di Polresta Surakarta Terkait Ijazah Palsu
Dugaan ijazah palsu ini sendiri bermula setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025). Laporan tersebut terkait dugaan ijazah program doktor Arsul Sani yang tidak sah. Pelapor mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung tuduhan mereka.
(*/Nusantaraterkini.co)
