Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik Nadiem Makarim yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Sidang itu juga membahas permohonan dari pihak Nadiem terkait izin berobat dan penangguhan penahanan.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin berobat, sementara permintaan penangguhan penahanan masih dalam tahap pertimbangan. Di tengah persidangan, Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan adanya permohonan tambahan dari jaksa.
Baca Juga : Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim, Wajib Pakai Alat Pemantau Elektronik
“Kami juga menerima permohonan dari penuntut umum terkait izin penyitaan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Permohonan tersebut sempat dipertanyakan oleh penasihat hukum Nadiem. Menanggapi hal itu, Hakim menjelaskan bahwa objek penyitaan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa.
Hingga kini, jaksa belum merinci secara detail aset apa saja yang akan disita. Dalam sidang pembacaan identitas sebelumnya, Nadiem diketahui berdomisili di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan keberatan atas rencana penyitaan tersebut. Mereka menilai penyitaan aset tidak dapat dilakukan tanpa adanya bukti konkret mengenai keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Penyitaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti nyata adanya keuntungan yang diterima terdakwa. Sementara hingga saat ini, perhitungan kerugian negara maupun keuntungan yang diterima klien kami belum pernah disampaikan secara jelas,” kata penasihat hukum Nadiem.
Kuasa hukum juga menilai langkah penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 serta berpotensi melanggar hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, mereka secara resmi menyampaikan keberatan dan meminta hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim.
Hakim menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atas permohonan penyitaan tersebut. Menurut majelis, kelanjutan perkara masih menunggu putusan sela yang dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026.
“Apakah perkara ini berlanjut atau berhenti, masih akan ditentukan setelah kami memusyawarahkan eksepsi yang diajukan,” ujar Hakim.
Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak Nadiem. Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP, serta meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
