Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

JPU Kejari Binjai Tuntut Pengendali 4 Kg Sabu Antar Provinsi dari Balik Penjara Dengan Pidana Mati

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik penjara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan pidana mati, Rabu (27/12/2023).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik penjara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan pidana mati.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.

Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat beberapa kali tertunda. Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga delapan kali.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan, JPU sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.

"Sudah dibaca tuntutannya pada, Rabu (27/12/2023). Terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Terdakwa diamankan BNNP Sumut saat berada di blok B kamar 01 Lapas Binjai," ujar Adre, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga : Kerugian Negara Rp53,7 Miliar, Berkas 8 Tersangka Pemerasan Kemnaker Lengkap Diserahkan ke JPU

Sidang digelar secara offline ini di Pengadilan Negeri Binjai, dan dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

"Sidang dengan agenda mendengar putusan digelar pada Rabu (3/1/2024)," ucap Adre.

Dengan tuntutan pidana mati ini, kata Adre, membuktikan bahwa Kejari Binjai serius dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika.

Baca Juga : Mangkir dari Panggilan, Keponakan Wali Kota Binjai Dody Alfayed Masuk DPO Kejari Binjai

"Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Binjai. Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa," ujar Adre. (rsy/nusantaraterkini.co)