Nusantaraterkini.co, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan Dody Alfayed sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025.
Dody Alfayed yang disebut merupakan keponakan Wali Kota Binjai itu menjadi buronan pertama dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Binjai pada tahun 2026 di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Setiawan.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor: Tap-01/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan status DPO terhadap Dody Alfayed.
“Benar,” ujar Ronald dikutip, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Dody sempat memenuhi satu kali panggilan penyidik ketika masih berstatus saksi. Namun setelah proses penyidikan berkembang, ia beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara
Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dody kembali mangkir dari dua kali pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Penyidik Kejari Binjai kemudian melakukan penelusuran ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) milik Dody di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Namun, keberadaan rumah yang bersangkutan tidak ditemukan.
Lurah Sukaramai, Ali Syahdana Harahap, mengaku pihak kejaksaan memang sempat mendatangi wilayahnya untuk mencari keberadaan Dody Alfayed.
Baca Juga : Skandal Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan Binjai, Kejari Binjai Resmi Tetapkan RD Sebagai Tersangka
“Sepengetahuan saya, memang benar Dody disebut sebagai keponakan wali kota,” kata Ali.
Ali juga menyebut, selama dirinya menjabat lurah sekitar empat tahun terakhir, Dody tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
“Bagaimana mau dilakukan penggeledahan kalau rumahnya saja tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Satu Ditahan Tiga Mangkir
Dalam kasus ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh tersangka, hanya Dody Alfayed yang belum berhasil diamankan penyidik.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari praktik pembuatan dokumen kontrak proyek fiktif yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan. Para calon rekanan diminta menyetorkan uang tanda jadi agar bisa mendapatkan proyek.
Dari hasil penyidikan, ditemukan aliran dana mencapai Rp2,8 miliar sepanjang 2024 hingga 2025 yang diduga diserahkan pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Binjai.
Adapun proyek yang ditawarkan meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun berdasarkan hasil pendalaman penyidik, proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Dana yang dikumpulkan disebut digunakan sebagai uang muka atau tanda jadi untuk penerbitan kontrak proyek yang ternyata tidak pernah ada alias bodong.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Waskitono selaku Asisten II, Ralasen Ginting mantan Kepala Dinas Ketapangtan, serta Ruman Dawaty yang menjabat PPK RSUD Djoelham dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
(Dra/nusantaraterkini.co)
