Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadis PUTR Binjai Ditagan, Jaksa Bongkar Korupsi Dana Sawit Rp 2,6 Miliar hingga Proyek Jalan Fiktif

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, Senin malam (6/10/2025).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Ridho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga : Kejari Binjai Periksa Kepala BPKPAD Terkait Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, pelaksanaan proyek menggunakan DBH Sawit tersebut tidak sesuai ketentuan dan ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dari penyidikan kami, proyek pemeliharaan jalan yang dibiayai DBH Sawit tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada sejumlah pekerjaan fiktif dan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, Pemko Binjai pada tahun 2023 menerima DBH Sawit sebesar Rp7,91 miliar untuk membiayai 7 paket pekerjaan. 

Namun, seluruh kegiatan tersebut tidak dikerjakan sesuai perencanaan.

Tahun berikutnya, 2024, Pemko kembali menerima dana DBH Sawit sebesar Rp6,99 miliar untuk 5 paket kegiatan tambahan. 

Seluruh proyek dari dua tahun anggaran itu kemudian digabungkan dan dilaksanakan serentak pada 2024, dengan total 12 paket pekerjaan

Baca Juga : Skandal ASN Kejari Binjai yang Hamili Pacar, Ini Kata Kasi Intel

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dua proyek yang sama sekali tidak dikerjakan, meski uang muka sudah dicairkan penuh, yakni:

1. Pemeliharaan Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan – dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri, dengan nilai kontrak Rp1,49 miliar.

2. Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan – dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari, dengan nilai kontrak Rp2,51 miliar.

Keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar 30 persen, namun proyek tak pernah terealisasi.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa 10 proyek lainnya juga tidak selesai tepat waktu. 

Baca Juga : Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai Kejari Binjai Diperiksa Kejati: Pelaku Terancam Dipecat

Seharusnya rampung pada 2024, namun realisasi pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025.

“Yang lebih parah, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 24 Desember 2024, seluruh pekerjaan sudah dinyatakan selesai, padahal faktanya belum. Dokumen itu ditandatangani oleh PPK dan rekanan agar seolah-olah proyek rampung sesuai kontrak,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. 

Baca Juga : Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan, Sempat Didesak Tangkap oleh Kader Gerindra Sumut

Selain Ridho, jaksa juga menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan proyek yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi DBH Sawit di Dinas PUTR Binjai ini kini terus didalami untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak dan aliran dana hasil penyimpangan tersebut.

(Dra/Nusantaraterkini.co)