Nusantaraterkini.co, MEDAN-Momentum peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi catatan sejarah penting bagi tatanan hukum nasional. Pemerintah bersama DPR RI akhirnya meresmikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan ini sekaligus memutus kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam. Kehadiran payung hukum ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak dasar serta jaminan perlindungan sosial yang selama ini kerap terabaikan.
Baca Juga : Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT
Langkah pengesahan ini dipandang sebagai bentuk kemajuan peradaban hukum di Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua lapisan pekerja. Dengan adanya regulasi ini, batasan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga menjadi lebih jelas, tertata, dan berkekuatan hukum.
Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
Pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini bukan sekadar instrumen teknis, melainkan sebuah kado bagi perjuangan kaum pekerja di momen hari besar nasional. Hal ini sekaligus menjadi komitmen nyata dalam menghapus praktik diskriminasi maupun eksploitasi di ranah domestik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden, menekankan bahwa UU PPRT merupakan solusi jangka panjang untuk membangun relasi kerja yang lebih harmonis dan bermartabat. Ia menyebutkan bahwa perlindungan hukum ini bersifat timbal balik, di mana keamanan pemberi kerja juga ikut terjaga melalui aturan yang terstandarisasi.
Baca Juga : DPR Tekankan Sinergi Lintas Sektor Kunci Utama Implementasi UU PPRT
"Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang," tegas Supratman saat memberikan pendapat akhir pemerintah.
Di sisi lain, jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyambut keberhasilan ini sebagai tonggak awal dalam pembenahan ekosistem kerja informal. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan yang sangat kompleks tersebut.
Baca Juga : Sah! UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Upah Layak dan Perlindungan PRT
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT," ungkapnya.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Siswi SMKN 6 Medan Suarakan Martabat Perempuan
Beliau berharap landasan yuridis ini segera membawa perubahan nyata pada tingkat kepatuhan perlindungan sosial bagi para pekerja di rumah-rumah warga.
Undang-Undang PPRT yang baru disahkan ini mencakup berbagai aturan krusial, mulai dari mekanisme perekrutan yang lebih transparan hingga kewajiban adanya perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang pelatihan vokasi bagi para pekerja agar memiliki standar kompetensi yang lebih baik, serta pemberian izin operasional yang ketat bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
"Dengan pengaturan komprehensif yang juga mencakup tata cara penyelesaian perselisihan, pemerintah optimis bahwa sektor pekerjaan rumah tangga di Indonesia kini telah memasuki era baru yang lebih profesional dan terlindungi secara hukum," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
