Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Temukan Tiga Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut, Komisi III Minta Polri Tuntaskan Penyidikan

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hasbiallah Ilyas (Foto: dok.DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespon temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dia meminta pihak kepolisian menuntaskan proses penyidikan, sehingga para pelaku bisa segera dijatuhi hukuman.

Tiga indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi temuan Kejagung adalah indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat. Kemudian, indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, dan indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas mengatakan, hasil temuan Kejagung itu sudah disampaikan ke Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus pagar laut. Maka, pihak kepolisian harus segera menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan temuan Kejagung.

Baca Juga : Pengawasan Publik terhadap Polri Kian Kuat, DPR Dorong Sinkronisasi dengan Kompolnas dalam RUU Polri

"Kasus ini harus segera dituntaskan. Sudah ada empat tersangka. Jadi, Kejagung dan Polri harus bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus tersebut," terang Hasbi, Kamis (15/5/2025).

Legislator Dapil Jakarta I itu menilai masalah pagar laut ini berlarut-larut. Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk memproses dan menyelesaikan dengan serius, adil dan transparan.

"Saya mendukung Kejagung yang telah mengusut indikasi pidana korupsi dalam kasus pagar laut. Selanjutnya dalam hal penyidikan, saya juga berharap Polri melaksanakan kewenangannya," ungkapnya.

Baca Juga : DPR Desak Polisi Bongkar Tuntas Kematian Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman

Hasbi mengatakan, dalam proses hukum, petunjuk dari jaksa bersifat wajib dijalankan oleh penyidik. Agar kasus itu bisa segera disidangkan, maka kepolisian harus secepatnya menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejagung.

Menurut bekas Anggota DPRD Jakarta itu, kasus pagar laut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena menyangkut penguasaan aset negara secara melawan hukum. Untuk itu, penegak hukum harus serius menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya Presiden Prabowo juga telah memerintahkan penyelidikan secara tuntas kasus pagar laut di Tangerang karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

Baca Juga : BNN Sebut Vape jadi Pintu Masuk Narkoba, Komisi III DPR Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total

"Karena sudah menjadi perintah presiden, saya berharap antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat bersinergi. Masalah penyelesaian pagar laut menjadi pertaruhan integritas lembaga penegak hukum, masyarakat dan dunia internasional menanti keseriusan, keadilan, dan transparansi dalamembela kepentingan negara," pungkas Hasbi. 

(cw1/nusantaraterkini.co).