nusantaraterkini.co, MADINA - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan telah melaksanakan penahanan tersangka A atas tindak pidana korupsi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penahanan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, S.H.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (26/8/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara
"Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah.red) pada Tahun 2023," ungkap Jupri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. juga menambahkan tim penyidik akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyelesaian penyidikan. Karena itu, tersangka ditahan di Lapas Kotanopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.
Sementara itu, Kacabjari Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. juga menyampaikan terhadap tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadap nya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Dengan dilakukannya penetapan penahanan tersangka, maka diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan akan melakukan proses penuntutan dalam persidangan.
(Mra/nusantaraterkini.co)
