Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Ada Sabu Hingga Ekstasi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti (BB) dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan BB itu berlangsung dihalaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan pada Kamis (27/6/2024).

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan itu antara lain, ganja 25,54 kilogram, sabu 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik dan 4 unit sajam.

Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara

"Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dan ekstasi direbus, ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi," terang Lambok.

Dijelaskan Lambok, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Selain Jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa eksekutor.

"Sebagai Jaksa eksekutor kita melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui BB tersebut sudah kita musnahkan," ujar Dr Lambok.

Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya

Dr Lambok menjelaskan bahwa, 97 perkara itu adalah perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Disamping pemusnahan BB terbuka untuk umum, mari kita lihat sendiri barangnya seperti handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan", jelas Dr Lambok.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025