Nusantaraterkini.co,MEDAN- Kerugian akibat kebakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, ditaksir mencapai Rp150 Juta.
"Tidak ada korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta," ujar Khamozaro, Selasa (4/11/2025) malam.
Baca Juga : Pasca Terbakarnya Rumah Hakim Ketua Kasus OTT Proyek Jalan Sumut, Petugas Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Khamozaro masih enggan untuk menduga penyebab kebakaran. Saat ini, sejumlah sampel yang diduga berkaitan, kata Khamozaro, telah dibawa oleh pihak berwenang.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada hasil penyelidikan. Kalau nanti terbukti bukan korsleting listrik, baru saya bisa memikirkan hal lain. Sekarang saya tidak berani berasumsi karena bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.
Lebih lanjut, peristiwa kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang ditanganinya. Menanggapi hal tersebut, Khamozaro mengaku tidak akan gentar.
Baca Juga : Rumah Hakim Ketua Yang Tangani Kasus OTT Proyek Jalan Sumut Terbakar, Barang dan Dokumen Berharga Tak Terselamatkan
"Saya sudah bilang, kalau ada hubungannya dengan (kebakaran) yang terjadi hari ini saya tidak akan pernah mundur. Hidup hanya sementara, kita hanya perlu memberikan yang terbaik," tegas Khamozaro.
Pantauan di lokasi menunjukkan, dinding ruang utama rumah Khamozaro tampak gosong dan atapnya jebol. Pintu utama rumah juga terlihat rusak akibat upaya warga memadamkan api. Tidak ada korban dalam kejadian ini karena saat kebakaran terjadi, istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah.
Koordinator Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan perstentase ruang utama yang terbakar sekitar 40 persen.
"Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40-an persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” katanya dihubungi terpisah.
(cw7/Nusantaraterkini.co)
