Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Sebanyak 34 keluarga korban dugaan penipuan massal di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) melayangkan permohonan perlindungan dan atensi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP serta Komisi III DPR RI.
Kasus yang menyeret nama oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Saripah Hanum Lubis beserta suaminya ini, telah mengakibatkan mereka mengalami kerugian materiil kolektif mencapai lebih dari Rp10,2 Miliar, serta memicu krisis kemanusiaan yang mendalam bagi para korban.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan bujuk rayu yang dilakukan terlapor kepada puluhan keluarga untuk mengajukan pinjaman kredit dalam jumlah besar ke bank.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
Para korban mengaku diyakinkan bahwa dana tersebut akan dikelola secara aman dalam unit usaha berlabel MBG dengan janji pengembalian modal singkat serta pembagian keuntungan.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan Dikabarkan jadi Tersangka, IACN Desak Pecat dan Buka Total Proses Hukum
Namun, kenyataan pahit harus diterima para korban. Dana tersebut diduga lenyap, meninggalkan 34 keluarga dengan beban utang ratusan juta rupiah per kepala yang harus dicicil hingga belasan tahun ke depan.
Dampak dari hilangnya dana tersebut tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga merampas hak hidup layak anak-anak korban. Sejumlah anak dilaporkan telah putus sekolah karena pendapatan orang tua habis total untuk memotong cicilan bank.
Selain itu, demi bertahan hidup, anak-anak di bawah umur terpaksa bekerja sebagai buruh cuci, pedagang, hingga pemain musik serabutan untuk membantu menutupi beban utang keluarga.
Meski para terlapor sempat memenangkan gugatan praperadilan pada 6 April 2026 terkait masalah administratif, para istri korban menegaskan bahwa substansi perkara harus tetap diproses demi keadilan.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan angka atau kerugian materi. Ini adalah jeritan kami sebagai ibu yang menyaksikan masa depan anak-anak kami hancur. Kami memohon kepada DPP PDI Perjuangan dan Komisi III DPR RI, tolong lihat kondisi kami. Kami ingin hidup kembali dan menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya," ujar perwakilan para istri korban, Tuty dalam siaran persnya, Senin (4/5/2026).
Melalui dokumen resmi yang dikirimkan, para korban mengajukan empat poin permohonan utama:
Pertama, perlindungan nyata: Meminta pertolongan otoritas karena keluarga korban sudah tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Kedua, penegakan hukum: Mendesak agar Saripah Hanum Lubis dan suaminya diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ketiga, atensi partai: Memohon DPP PDI Perjuangan untuk menyikapi tindakan kadernya yang diduga telah merugikan masyarakat kecil.
Terakhir, penyelamatan generasi: Meminta bantuan pihak terkait untuk menyelamatkan pendidikan anak-anak yang terancam hilang masa depannya.
(Tim/nusantaraterkini.co)
