Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan Dikabarkan jadi Tersangka, IACN Desak Pecat dan Buka Total Proses Hukum

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kolase foto Saripah Hanum Lubis dan surat penetapan tersangka dari Polres Padangsidimpuan. (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Indonesia Anti Corruption Network (IACN) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai PDIP, Saripah Hanum Lubis oleh Polres Padangsidimpuan. 

Dikabarkan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor SP. Tap. Tsk/14/II/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026 seperti yang beredar dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Kasus Penipuan Rp10,2 Miliar, Gematara Dampingi Ibu Bhayangkari Desak DPRD dan Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Oknum Anggota Dewan

Untuk itu, Koordinator IACN, Yohanes Masudede mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dan tidak memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga : Gaji, Tunjangan Komunikasi Insentif Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Naik!

"Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," ungkapnya dalam keterangan. 

Selain itu, sambung dia, IACN juga mendesak Mahkamah Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera memproses aspek etik dan mempertimbangkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan apabila mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan memungkinkan.

Baca Juga : Kerugian Capai Rp10,2 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan di Padangsidimpuan Diadukan ke DPP PDI-P dan DPR RI

Desakan juga diarahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat PDIP agar menunjukkan ketegasan organisasi terhadap kadernya. Partai politik, sebutnya, sebagai institusi yang mengusung pejabat publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga standar integritas kadernya.

"Jika komitmen antikorupsi dan disiplin organisasi hanya berhenti pada retorika, maka publik akan menilai partai gagal menjaga kualitas perwakilannya," tegasnya.

Yohanes beranggapan, perkara ini telah melampaui batas persoalan individual karena merupakan standar etika pejabat publik.

"Wakil rakyat bukan hanya pejabat administratif, mereka adalah representasi kehendak masyarakat. Ketika representasi itu tersandung perkara pidana dan dibiarkan tanpa langkah etik yang tegas, maka yang runtuh adalah wibawa demokrasi lokal," jelasnya.

Untuk itu, timpalnya, publik Padangsidimpuan kini menunggu ketegasan appakah aparat penegak hukum akan memastikan proses berjalan cepat, transparan, dan profesional tanpa intervensi. 

"Apakah DPRD berani membersihkan dirinya sendiri demi menjaga marwah lembaga dan apakah partai politik akan berdiri di sisi integritas atau memilih berlindung di balik prosedur?," tanyanya. 

Yohanes menambahkan, kepercayaan publik tidak bisa dipertahankan dengan diam, karena dalam politik, marwah adalah segalanya.

"Ketika marwah telah dipertanyakan secara terbuka, langkah setengah hati bukan solusi. Jika standar etik ingin ditegakkan, maka ketegasan adalah konsekuensinya," pungkasnya. 

(Tim/nusantaraterkini.co)