Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua DPRD Sumut Ubah Sikap usai Presiden Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: dok Ist)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polemik panjang antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait status empat pulau di Aceh Singkil akhirnya mencapai titik akhir.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus menyatakan pihaknya menerima dan mendukung penuh keputusan pemerintah pusat, meskipun sebelumnya sempat bersikap sebaliknya.

BACA JUGA: Polemik Empat Pulau Berakhir, Bobby Nasution: Jangan Terprovokasi, Aceh Tetap Saudara Kita

“Kami menyambut baik putusan yang diambil melalui musyawarah yang mempertemukan langsung Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut,” kata Erni dalam pernyataan tertulis.

Erni juga mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Ia menyebut keputusan tersebut didasarkan pada data, fakta, dan dokumen historis yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Keputusan Presiden berdasarkan dokumen lengkap dan analisis objektif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak,” ujarnya.

Erni menegaskan bahwa DPRD Sumut akan tetap berperan aktif dalam mendukung kebijakan pusat serta mendorong stabilitas pemerintahan di daerah.

Sebelumnya, DPRD Sumut sempat bersikeras mempertahankan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek termasuk wilayah Tapanuli Tengah, bukan lagi Aceh Singkil.

BACA JUGA: Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

“Jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri, maka kita harus patuh dan mempertahankannya,” ujar Erni saat rapat paripurna di Medan, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menilai langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang lebih dahulu bertemu Gubernur Aceh sebagai upaya meredam ketegangan.

“Langkah itu patut diapresiasi. Menunjukkan niat baik membangun komunikasi antardaerah,” katanya.

Bahkan, menurut Erni, Bobby Nasution telah menawarkan kerja sama pengelolaan empat pulau jika terbukti memiliki potensi ekonomi atau nilai strategis.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Partai Golkar, Irham Buana Nasution menyatakan bahwa keputusan Kemendagri dibuat berdasarkan proses panjang yang melibatkan survei lapangan, kajian ilmiah, dan koordinasi lintas kementerian sejak sebelum 2022.

“Ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah pusat mempertimbangkan aspek batas wilayah, geopolitik, geografis, dan historis,” ujarnya.

Irham menambahkan, jika masih ada keberatan, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara emosional.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)