Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus menyatakan proses pergantian antar waktu (PAW) pengganti Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh komisi II DPR RI masih menunggu Surat Presiden (Surpres).

"Pergantian antar waktu komisioner KPU sebenarnya bisa berlangsung cepat asal Surpres terkait pergantian Ketua KPU itu sudah diterima oleh DPR RI," kata Guspardi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

Menurutnya, pergantian antar waktu komisioner KPU dimulai prosesnya dari pemberhentian secara resmi oleh Presiden. Dimana surat keputusan (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU sudah diteken oleh Presiden.  

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

"Maka untuk mengisi kekosongan komisioner bisa diproses setelah pemerintah mengirimkan Surpres kepada DPR," ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan setelah DPR menerima Supres dari pemerintah, lalu Badan Musyawarah (Bamus) akan meneruskan kepada Komisi II untuk menindaklanjuti pergantian

Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi

 komisioner KPU.

"Lagipula pergantian komisioner KPU RI yang kosong tidak perlu dilakukan fit and proper test. Tinggal mengambil dari cadangan dari no urut 8-14 yang telah ditetapkan komisi II," tegasnya.

Baca Juga : Hindari Calon Bermasalah, Legislator Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

Oleh karena itu, Surpres terkait pergantian komisioner KPU pusat perlu segera dikirim ke DPR untuk melengkapi seluruh unsur pimpinan terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

"Apalagi KPU akan segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)