Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Keppres itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Hasyim lantaran kasus asusila.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Namun sampai dengan Keppres itu ditanda tangani, DPR RI menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pengganti Hasyim Asy'ari.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
"Sampai hari ini belum (Suppres pengganti Hasyim)," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Senin (22/7/2024).
Kendati demikian, Cak Imin menuturkan, kemungkinan lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," tutur dia menjelaskan.
Baca Juga : Hindari Calon Bermasalah, Legislator Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asyari dari Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.
Baca Juga : Pernyataan Tobat Nasuha Cak Imin Disentil Firman Soebagyo, Dinilai Tak Tepat Saat Bencana
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari.
Baca Juga : Perkuat Daya Saing, Komisi X Dukung Program SMK Go Global
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
