Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisioner KPU Padangsidempuan Kena OTT, Ini Sanksi Tegas yang Akan Diterima Pelaku

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NUSANTARATERKINI.CO - Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar meminta masyarakat agar tetap percaya pada penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Agus menanggapi penangkapan terhadap Parlagutan Harahap selaku Komisioner SDM dan Parmas KPU Padang Sidempuan. 

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa KPU itu tetap bisa dipercaya di situasi saat ini. Ketika ada pelanggaran harus ditindak," kata Agus, Sabtu (27/1/2024). 

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

Soal penangkapan Komisioner KPU Padang Sidempuan, pihaknya kata menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Agus menyampaikan segala aturan terkait penyelenggara pemilu sudah diatur dalam pertarungan dan kode etik. 

"Terkait penyelenggaraan ini, tahapan pemilu kan ada kode etik dan undang undang pemilu sudah diatur soal sikap dan langkah langkah bagi penyelenggara. Tentu KPU menghormati segala proses yang tengah berjalan yang dilakukan oleh Polres Padang Sidempuan. Jika memang ada penyelenggara yang melakukan tindakan tindakan yang diluar ketentuan

Baca Juga : Kejati Sumsel Sita Uang Rp436 Juta dari Penangkapan Wakil Bupati PALI

Tim gabungan Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

Agus memastikan jika penangkapan terhadap Parlagutan tidak akan menghambat tahapan pemilu yang sedang berlangsung. 

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

"Kita pastikan tahapan masih berjalan seperti biasa tidak menganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Agus. 

Sementara itu, Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono. 

Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.

Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Namun demikian, untuk status hukumnya Polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga : OTT Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, Akademisi UMSU Apresiasi Kinerja Kapolri

"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

(*/nusantaraterkini.co)