Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengamati situasi terkini di kawasan Timur Tengah menyusul pecahnya konflik antara Iran dan Israel beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam merespons rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.
"Terkait dengan apakah kita melakukan langkah-langkah yang lebih serius, atau mungkin kita lihat situasi lah. Pada intinya kita wait and see dulu," kata Anwar ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga : Konflik Timbulkan Keresahan Warga Budi Luhur, Tokoh Masyarakat Minta Pemkab dapat Turun Tangan
Anwar mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri yang memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi menyusul terjadinya konflik di Timur Tengah tersebut.
"Dan kita mendorong yang di Timur Tengah itu Sistem Satu Kanal, one channel system," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan rencana pencabutan moratorium penempatan PMI di Timur Tengah, Anwar mengatakan, ada beberapa syarat yang perlu diikuti yaitu pertama, negara tujuan memiliki undang-undang terkait masalah perlindungan tenaga kerja asing.
Baca Juga : PT TPL Sebut Bentrok dengan Masyarakat Adat Didalangi LSM
Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki regulasi tersebut, harus ada perjanjian tertulis kedua negara.
"Di dalam MoU itu mengikat yang namanya ketentuan-ketentuan sesuai dengan keinginan kita, terutama menyangkut perlindungan dan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja," ucap dia.
Dikutip dari Kompas.id, pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah masih menunggu hasil evaluasi uji coba sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi.
Baca Juga : Iran Bantah Rumor Transfer Uranium ke Negara Ketiga di Tengah Proses Perdamaian
Sampai saat ini, proses evaluasi masih berjalan. Moratorium yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (rsy/nusantaraterkini.co)
