Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korupsi Dana Desa Muara Bolak Senilai 3,1 Miliar Terbongkar, Kades Terlibat

Editor :  hendra
Reporter :  Jasman
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Jasman Julius Mendrofa/ Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, TAPTENG - Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah baru-baru ini menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rp 3,1 miliar menguak setelah melakukan pemeriksaan khusus, Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2024 di Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Menurut Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, dalam suratnya yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Desa Muara Bolak, tertanggal 28 Mei 2025 mengatakan penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh Kepala Desa Muara Bolak non-aktif.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Bolak non-aktif, inisial SP," tulis Kepala Inspektorat.

Baca Juga : Beredar Isu Lima Oknum Dishub Palembang Dipecat, Ratu Dewa: Belum, Masih Tunggu Hasil BAP

"Realisasi pelaksanaan kegiatan desa pada tahun anggaran 2020 - 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya, berpotensi mengalami kerugian keuangan desa sebesar Rp. 3.137.773.914," timpalnya.

Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan kepada Kepala Desa Muara Bolak non-aktif untuk segera menyetorkan kerugian keuangan desa tersebut ke rekening kas desa.

Kasus ini bermula dari surat permohonan pemeriksaan dana desa yang diajukan oleh Forum Komunikasi Warga Muara Bolak pada Februari 2025 lalu. 

Baca Juga : Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi: Wali Kota Medan Dorong Inspektorat Bertindak Tegas

Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian melakukan pemeriksaan khusus dan menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang signifikan.

Warga setempat berinisial MT menyampaikan harapannya agar pihak inspektorat segera menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

"Harapan kami agar pihak inspektorat segera menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum," kata MT, Rabu (20/8/2025). 

Baca Juga : Pemkab Samosir Gelar Konferensi Pers dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Trail Of The King Tahun 2025

Ia juga meminta agar proses hukum tetap berjalan dengan transparan agar menjadi efek jera ke depannya. 

"Koruptor dana desa jangan dibiarkan dan segera dihukum agar ada efek jera," tutupnya. 

(jjm/Nusantaraterkini.co).

Baca Juga : HIMNI Tapteng Dukung KSAD Tetap Pada Keputusan, Danrem 023 Dipimpin Kolonel Inf Seniman Zega