Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Dianggap Tidak Serius Usut Dalang Kasus Whoosh

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Luhut Binsar Panjaitan bersama Joko Widodo. (Foto: ANTARA)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Keterangan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons kasus Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, terkesan tak serius dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Pengamat dari Citra Institute, Efriza menilai, kasus dugaan kerugian negara akibat Whoosh diserahkan pada korporasi China, seharusnya tidak direspons secara retorika saja oleh KPK.

Baca Juga : Komisi III Dukung KPK Selidik Dugaan Mark Up Proyek Kereta Whoosh 

"KPK mencoba menunjukkan peduli dari pernyataan sudah memeriksa sejak lama. Komunikasi KPK ini diyakini sekadar meredakan tuntutan publik, dan sayangnya pernyataannya normatif juga tidak konsisten," ujar Efriza, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga : Restrukturisasi Utang Whoosh oleh Luhut Dianggap Janggal   

Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu, KPK sebagai lembaga penindakan rasuah bertolak belakang saat dihadapkan dengan kasus Whoosh, seketika nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mencuat di publik sebagai terduga.

"KPK semestinya sudah mulai menelusuri fakta pengambilan keputusan untuk pembangunan Whoosh, juga menelusuri potensi korupsi dugaan mark-up anggaran yang dilakukan oleh pejabat negara," tuturnya.

Baca Juga : Bentuk Pertanggungjawaban, Jokowi Diusulkan jadi Komut Whoosh, Luhut Dirut 

Di samping itu, Efriza meyakini persepsi publik akan luntur terhadap KPK apabila pengusutan kasus Whoosh mandek, atau bahkan tidak dilakukan sebagaimana kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang telah merugikan keuangan negara. 

"Jika KPK tidak punya nyali, berisiko KPK akan kehilangan kepercayaan publik dan semakin dianggap tidak bersifat adil dalam penelusuran dugaan korupsi," katanya.

"Bahkan, KPK akan dinilai gagal memberikan keyakinan publik sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang dapat diandalkan," pungkas Efriza. (RMOL)