Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi persiapan akhir pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (26/8/2024).
Amatan Nusantaraterkini.co, rakor diisi dengan pengarahan Ketua KPU Sumut serta pemaparan dari lima narasumber, masing masing Divisi Teknis KPU Sumut,Polda Sumut, BNN Sumut, Bawaslu Sumut, dan pihak RS Adam Malik Medan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 perihal pencalonan Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil dan menindak lanjuti putusan MK nomor 60/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta mempedomani surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024: perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil.
Baca Juga : Saan Mustopa: NasDem Tetap Dukung Pemerintah hingga 2029
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024. Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024,” ucapnya.
Raja Ahab Damanik menyebut sesuai PKPU terbaru, syarat minimal suara sah untuk mendaftarkan pasangan Cagub/Cawagub Sumut adalah 551.355 suara sah.
Adapun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga : April M Rizaldi Ginting Resmi Pimpin PAN Pematangsiantar, Siap Perkuat Basis Partai
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Baca Juga : Masinton Pasaribu Diduga Kangkangi Surat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
Baca Juga : Oposisi Mandek, Prabowo Nyaman: Peta Pilpres 2029 Terlalu Sepi Lawan
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Jadi Polemik, Golkar Pastikan Hak Rakyat Tetap Terjaga via DPRD
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
tidak sedang memilki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
Badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
Baca Juga : DPD II Golkar Sumut Melawan Usai Ijeck Dicopot, Minta Bahlil Dicopot hingga Ancam Angkat Kaki
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
l. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah Yang sama.
(cw3/nusantarterkini.co)
