Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kritik Pasal Karet RUU PPRT, DPR Desak Kewajiban Kontrak Kerja Tertulis

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPR, Eva Monalisa saat ikut RDP di Baleg. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menuai kritik keras dari internal parlemen sendiri. 

Anggota DPR Eva Monalisa, memperingatkan agar regulasi yang telah lama diperjuangkan ini tidak berakhir sebagai undang-undang simbolis yang gagal melindungi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Baca Juga : RUU PPRT Akhirnya Masuk Paripurna: Harapan Baru Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Menurut Eva, draf yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI masih mengandung kontradiksi mendasar yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). 

Baca Juga : Lestari Moerdijat Desak RUU PPRT Segera Disahkan guna Lindungi Pekerja dari Krisis Ekonomi

Ia menyoroti adanya pasal yang mewajibkan kontrak kerja tertulis, namun di sisi lain tetap membuka celah melalui pengakuan kesepakatan lisan.

“Tujuan utama undang-undang adalah memberikan kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan runtuh saat terjadi sengketa,” tegasnya, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor

Kritik tersebut menyoroti potensi munculnya “pasal karet” yang selama ini sering menjadi sumber konflik dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga : DPR Ingatkan Lonjakan Dolar AS Ancam Ketahanan Pangan, Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor

Jika dibiarkan, kata Eva, kontradiksi dalam norma hukum itu justru bisa dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran hak pekerja.

Tak hanya soal kontrak kerja, Eva juga mengkritik pendekatan draf RUU yang menyerahkan sepenuhnya urusan upah kepada “kesepakatan bersama” antara pekerja dan pemberi kerja. 

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Menurutnya, skema tersebut mengabaikan fakta bahwa sebagian besar PRT berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.

Baca Juga : DPR Tekankan Sinergi Lintas Sektor Kunci Utama Implementasi UU PPRT

Ia menilai tanpa adanya standar nasional atau acuan berbasis Upah Minimum Regional (UMR), kesepakatan upah berpotensi menjadi legitimasi baru bagi praktik pengupahan murah di sektor domestik.

“Jika hanya mengandalkan kesepakatan, pekerja hampir selalu berada di posisi yang tidak seimbang. Standar upah diperlukan agar penghasilan mereka tetap manusiawi, tanpa serta-merta membebani pemberi kerja,” ujar anggota Komisi VII DPR ini.

Lebih jauh, Eva mendorong agar RUU tersebut memuat standar kontrak nasional yang jelas dan rinci. Ia menyebut kontrak kerja wajib mencantumkan sejumlah komponen fundamental seperti jam kerja, waktu istirahat, hak cuti, serta kepastian akses terhadap jaminan sosial.

Tanpa ketentuan yang tegas, ia khawatir RUU yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade itu hanya menjadi produk legislasi formal tanpa daya paksa nyata di lapangan.

“RUU ini terlalu lama ditunggu untuk kemudian dilahirkan dalam bentuk regulasi yang setengah hati. Negara harus hadir memastikan martabat pekerja domestik terlindungi secara nyata,” kata Eva.

(LS/Nusantaraterkini.co)