Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mau Tawuran, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Tertangkap di Johar Baru

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pengedar sabu berinisial RH tertangkap di Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kamis (18/2/2024).

"Dia (bukan) sekadar penjual. Mulanya ditawari (mencoba) gratis oleh seseorang. Kemudian disuruh ikut menjual," kata Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid saat konferensi pers di kantornya, dikutip Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

"Diduga jaringan," lanjut dia.

Baca Juga : Tekan Kriminalitas Jalanan, Rico Waas Instruksikan Pengaktifan Masif Pos Kamling di Seluruh Lingkungan

Polisi menangkap RH saat hendak terlibat aksi tawuran. Menurut Rasid, yang bersangkutan lebih dulu mengonsumsi sabu sebelum tawuran di Tanah Tinggi.

Kemudian polisi mengamankan 15 gram narkoba diduga jenis sabu saat meringkus RH.

"Kami berusaha untuk terus memberantas aksi-aksi penyalahgunaan narkoba. Apalagi sebagai pengedar," tegas Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah.

Baca Juga : Diprovokasi Pelaku Tawuran, Lomba Lari Antar Pemuda di Belawan Ricuh

Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 114 UU Narkotika.

"Karena (barang bukti) di atas 1 gram. Kami kenakan pasal perantara jual-beli, minimal ancaman penjara lima tahun," ucap Rasid. (rsy/nusantaraterkini.co)