nusantaraterkini.co, RIAU – Seorang pria paruh baya berusia 53 tahun di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil) Riau tega setubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rohil
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H., melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Minggu (1/12/2024) kemarin.
Baca Juga : Didorong ke Parit Saat Bertugas, Lurah Perintis Medan Timur Laporkan Warga ke Polisi
"Korban ini masih berusia 12 tahun. Jadi pelaku mengiming-iming korban dengan uang Rp 100 ribu untuk melancarkan aksi bejatnya," jelasnya, Jumat (6/12/2024).
Usai dilaporkan ke polisi, kata Fakhrudin, kemudian personel melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Diceritakan Fahrudin, peristiwa itu pertama kali terjadi saat korban tengah duduk di depan rumahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke kolong rumah.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Tewas Ditusuk Adiknya Sendiri
"Di sanalah pelaku memberikan uang Rp 100.000 kepada korban sebelum melakukan perbuatan bejatnya," terangnya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali, selalu dengan memberikan uang Rp 100.000 kepada korban," bebernya.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handuk, celana dalam pria dan wanita, serta pakaian pelaku.
Baca Juga : 1040 Prajurit Disiapkan Pangdam I/BB Padamkan Karhutla di Rohil Riau
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
