Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengoperasikan posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026, guna memastikan seluruh pekerja di wilayah tersebut mendapatkan haknya tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Layanan ini disediakan untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
Baca Juga : BPS Sumsel: Mobilisasi Lebaran dan THR Jadi Motor Utama Penggerak Ekonomi Daerah
Pekerja yang mengalami kendala dapat melapor secara tatap muka di Kantor Disnakertrans Sumsel dan kabupaten/kota, maupun secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Posko THR Sumsel Terima 20 Aduan Pekerja, Mayoritas Keluhkan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan
"Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, Jumat (6/3/2026).
Eki menjelaskan jika setiap laporan yang masuk akan melewati proses klarifikasi terlebih dahulu. Jika perusahaan terbukti melanggar, tim pengawas akan diterjunkan untuk melakukan penindakan sesuai wilayah tugas masing-masing.
Baca Juga : WNI Asal Sumsel Alami Penyiksaan di Kamboja, Gubernur Sumsel Tekankan Jalur Resmi Bekerja di Luar Negeri
Ia menegaskan jika THR wajib dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan untuk dicicil.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan nakal, mulai dari denda 5 persen bagi yang terlambat membayar, hingga sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan baik,” tuturnya.
Eki mengimbau para buruh dan pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini jika haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi. Jika terbukti melanggar, tim pengawas akan turun langsung ke perusahaan. Kami harap semua pihak patuh pada aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
