Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku Bacok Tetangga di Nias Utara Nyerahkan diri, Terungkap Motif Pembacokan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku (jongkok) saat diboyong ke Mapolsek Lahewa, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Istimewa).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, NIAS UTARA - Pelaku pembacokan tetangganya sendiri hingga tewas di Dusun I, Desa Sifaoro'ari, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvaleni mengatakan pelaku berinisial IH alias Ama Emki (45) diamankan petugas pada Sabtu pagi. Dia menjelaskan IH diamankan setelah petugas mendapat informasi dari tokoh agama dan tokoh perempuan bahwa pelaku menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan diri.

"Bahwa terduga pelaku mau menyerahkan diri, tetapi pelaku takut kalau banyak personel Polri. Sehingga di sepakati hanya dua orang, pada saat tiba di lokasi yang telah di tentukan, terduga pelaku menyerakan diri tanpa perlawanan," ungkapnya.

Baca Juga : Viral Video Lansia Direndam dalam Lumpur di Nias, DPRD Sumut Minta Polisi Usut Tuntas

Revi mengatakan seusai diamankan, pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolsek Lahewa. Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran kesal dengan korban.

"Ketika ditanyakan motif yang sebenarnya dari kejadian tersebut bahwa ia kesal kepada korban, karena setiap korban mabuk, ia selalu seolah-olah menantang terduga pelaku dan puncak emosi pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan di mana korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat, jadi mungkin karena jengkel sehingga pelaku melakukan pembacokan tersebut," terangnya.

"Keterangan tersebut masih sepihak dari pelaku, dan berbeda dari keterangan saksi sebelumnya, namun demikian ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat dilakukan pemeriksaan," tambah Revi.

Baca Juga : Polres Nias Limpahkan Kasus Anggota DPRD Diduga Aniaya Pramugari ke Polda Sumut

Revi juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lahewa yang bertindak secara humanis saat mengamankan pelaku. Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini juga mengapresiasi tokoh agama dan tokoh perempuan yang membantu proses penyerahan diri pelaku.

"Terduga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SH alias Ama Domi (36) ditemukan tewas dengan beberapa luka bacok di halaman rumahnya di  Dusun I, Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. 

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

Peristiwa bermula saat SH 'ngomel' di depan rumahnya usai kesal dengan sang istri, Kamis (18/4/2024) malam. Tak lama berselang, korban kemudian melihat anak dan istrinya kabur dari rumah meninggalkannya.

Melihat istri dan anaknya lari, kemudian korban mengejar dan tepat di atas Jembatan Fatela, sejauh 9 meter dari rumahnya, istri dan anak korban berhenti, dan di sana terjadi pertengkaran antara suami istri tersebut.

Pertengkaran ini memicu pelaku IH yang merasa korban menantantangnya. Menurut keterangan saksi, korban mendatangi pelaku dan menjelaskan bahwa dia marah bukan kepada pelaku melainkan kepada istrinya, bahkan korban menyampaikan permohonan maaf, tetapi pelaku berbalik arah mengambil parang, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung membacok.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang seketika tewas bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok pada bagian dagu, leher serta tubuh.

(HAM/nusantaraterkini)

Baca Juga : Tahanan Tewas di RTP, Kapolrestabes Medan Sebut Periksa 6 Personel