Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembatalan Revisi UU Pilkada, Badko HMI Sumut: Itu Pun tak Menjamin Pilkada 2024 Berjalan Secara Konstitusional

Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Bidang Demokrasi dan Politik Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara Periode 2024-2026,Eji Aminullah Siregar./Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Himpunan Mahasiswa Islam Badan Kordinasi (Badko HMI) Sumatera Utara melalui Ketua Bidang Demokrasi dan Politik, Eji Aminullah, menyatakan bahwa pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada tidak serta-merta menjamin penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan prinsip konstitusional.

Eji menuturkan, meskipun revisi UU Pilkada dibatalkan, dinamika politik dan polemik antar lembaga negara masih mengindikasikan adanya potensi pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

"Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) yang seharusnya menempatkan hukum dan konstitusi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan," ucap Eji kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga : BADKO HMI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut dalam Penanganan Arus Mudik

Namun, ia juga menilai sikap para elit politik saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan (machtstaat), sehingga konstitusi hanya dianggap sebagai retorika belaka.

“Para elit politik seharusnya sadar dan adil sejak dalam pikiran mereka, sehingga setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan prinsip demokrasi yang konstitusional, transparan, dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Eji.

Dia juga mengkritik DPR RI yang dianggapnya bermain-main dengan kekuasaan dalam upaya revisi UU Pilkada. Meskipun DPR telah menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah, Eji menilai bahwa DPR tetap mencoba menyalahgunakan kekuasaannya sebagai legislator dengan niat untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) di masa lalu sebagai tameng.

Baca Juga : Lapor ke Polda Usai Dikritik, HMI Nilai Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Bekerja Sambil Melawak

“Ini menunjukkan indikasi buruknya proses demokrasi yang konstitusional di Indonesia,” ujarnya.

Eji juga mengajak masyarakat khususnya kader HMI di Sumatera Utara untuk terus mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dalam Pilkada 2024, memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Selanjutnya, Eji juga menyinggung dampak dari dinamika politik terkait revisi UU Pilkada ini yang telah mencoreng citra lembaga legislatif dan eksekutif. Ia menyatakan bahwa inkonsistensi dan upaya legislatif yang mengabaikan yurisprudensi MK menunjukkan bahwa DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melawan hukum.

Baca Juga : Ikuti Retret di Magelang, Komisi II Minta Kepala Daerah Dukung Semua Kebijakan Presiden Prabowo

“Dinamika politik bukan hanya soal kepentingan elit partai, melainkan kepentingan seluruh bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)