Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Viralnya pembentukan pagar bambu di dua wilayah yakni di pesisir Tangerang dan laut Bekasi yang dianggap merugikan nelayan karena susah untuk melaut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik akamdemisi maupun wakil rakyat.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai pengerjaan pagar laut baik itu di pesisir Tangerang dan Bekasi harus ditelusuri dan diinvestigasi.
"Pemerintah Perlu melakukan investigasi mendalam baik terkait hal ini, kalau memang berizin, ya, sampaikan dengan semestinya," katanya, Rabu (15/1/2025).
Pagar laut tersebut muncul secara misterius. Oleh karena itu, kata Trubus, kemunculan pagar laut itu mesti diinvestigasi, sehingga dapat terbongkar secara jelas.
"Ya kalau saya mencurigai ada pelanggaran. Karena apa, sifat keterbukaan ini (kepada nelayan)," ucapnya.
Menurutnya, pagar laut yang dicanangkan untuk penataan kawasan dan pembangunan pelabuhan itu mesti diperhatikan secara cermat.
Baca Juga: Hasjim Djalal Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Penjaga Kedaulatan Laut
Pasalnya, dampaknya telah mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan. Hasil tangkapan ikan yang berkurang drastis kemudian membuat omzet nelayan terjun bebas.
"Akibatnya apa, ya nelayan mengalami kerugian kan, jika misalkan sehari dapat berapa kilo ini justru malah berkurang bahkan tidak ada," ucap Trubus.
Ia menyarankan, pemerintah melakukan sosialisasi kepada nelayan. Trubus khawatir, banyak nelayan tidak mendapatkan informasi penuh terkait pagar laut, sehingga dianggap sebagai proyek ilegal.
"Bisa saja sosialisasinya kurang dan informasinya tidak menyeluruh, terbatas. Pemerintah dan aparatur setempat perlu terlibat," tegasnya.
Tangkap Beking dan Pelakunya
Sedangkan, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mengungkap misteri di balik pembangunan pagar laut Tangerang. Pagar laut itu tidak cukup hanya disegel, tapi beking dan pelakunya juga harus ditangkap.
Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu mengatakan, penanganan masalah pagar laut itu tidak cukup hanya dengan penyegelan. Pemerintah dan aparat harus tetap mengusut tuntas persoalan itu.
Baca Juga: Pantai Brawe, Wisata Laut Ramah Anak di Kabupaten Langkat
“Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujar Daniel Johan.
Daniel Johan mengatakan, persoalan itu harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Luat( PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. Maka persoalan pagar itu harus segera dibereskan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” bebernya.
Daniel pun menegaskan, tidak mungkin pembangunan pagar laut yang sangat panjang itu dibiayai masyarakat. Jadi, tidak benar jika ada organisasi masyarakat yang mengaku membangun dan membiayai pembangunan pagar.
“Itu tidak masuk akal. Dari mana mereka punya uang begitu besar. Pasti ada yang mendanai. Itu yang harus diusut,” papar Daniel Johan.
Dia meminta aparat mengusut dan menangkap dalang di balik pembangunan pagar laut yang merusak ekosistem laut itu. Aparat tidak boleh takut dengan pihak-pihak yang menjadi beking dari proyek tersebut.
Baca Juga: Momen Nataru, Pemerintah Pastikan Transportasi Laut Lancar dan Terkendali
Daniel mengatakan, setelah pembukaan masa sidang nanti, Komisi IV akan memanggil KKP untuk membahas persoalan pagar laut yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia menegaskan, untuk mengusut siapa dalang dari proyek itu, maka harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP.
“Kalau ada beking oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” pungkasnya.
Bentuk Keserakahan
Sementara itu, Anggota DPD RI, Habib Ali Alwi menilai pemasangan pagar di laut Tangerang bahkan Bekasi merupakan bentuk keserakahan yang tidak menghormati pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara 1945.
“Ini bentuk keserakahan. Mula-mula dengan pagar bambu, lama-lama dibeton,” ujar Habib Ali Alwi.
Dia mengatakan tidak masuk akal kalau pembangunan pagar itu dilakukan secara mandiri atau atas swadaya masyarakat mengingat besarnya nilai proyek tersebut meskipun terbuat dari bahan bambu. Selain itu, Habuib Ali mengatakan bahwa pembangunan pagar tersebut juga bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”’.
“Mana ada (upaya mandiri). Kayak kita orang bodoh aja. Siapa yang bisa membuat pagar sepanjang 30 km itu? Ini adalah bentuk keserakahan,” tegas senator Banten ini.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan juga Bekasi. Sebab, pembangunan pagar itu tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
(cw1/Nusantaraterkini.co)
