Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sejarah baru dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerima setoran perdana dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi tonggak penting mengingat sebelumnya Pemprov Sumut belum pernah menerima kontribusi langsung dari hasil pertambangan di wilayahnya.
Realisasi ini bersumber dari skema opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen yang mulai diberlakukan tahun ini. Capaian tersebut melampaui target operasional awal yang ditetapkan sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian bersejarah ini dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3/2026). Hasan menekankan bahwa momentum ini merupakan hasil dari penerapan regulasi baru yang memungkinkan daerah mendapatkan bagi hasil yang lebih optimal.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25 persen, sebelumnya kita belum ada menerima hasil, jadi insyaallah, alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” ujar Hasan Basri saat memaparkan data capaian tersebut.
Guna menjaga tren positif ini, Pemprov Sumut melakukan langkah percepatan pembinaan terhadap 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Sebaran izin tersebut meliputi 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan.
Baca Juga : MPR Targetkan RUU Obligasi Daerah Rampung Akhir 2026
Upaya percepatan ini dilakukan melalui standarisasi norma, bimbingan teknis, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan agar seluruh pemegang izin dapat beroperasi secara maksimal sesuai prosedur dan memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi pembangunan daerah.
Baca Juga : Anggota DPR Soroti Penagihan Pajak Door to Door di Banten, Minta Dilakukan Humanis
Selain mengoptimalkan tambang yang legal, Pemprov Sumut juga secara simultan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal sebagai langkah strategis untuk menentukan prioritas penanganan ke depan. Walaupun kewenangan penindakan hukum berada di instansi lain, Pemerintah Provinsi terus mempercepat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menekan praktik penambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan pendapatan daerah.
"Dengan sinergi antara pembinaan intensif dan pengawasan wilayah yang terukur, Pemprov Sumut optimistis sektor pertambangan akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang," pungkasnya.
Baca Juga : WALHI Sumut: Perusahaan Aktor Utama Penyebab Krisis Ekologis di Tapanuli
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai
