Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR Lestari Moerdijat mengatakan, Pimpinan DPR harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang dan menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," katanya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga : UU PPRT Disahkan, Lestari Moerdijat: Langkah Nyata Emansipasi Perempuan
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
Baca Juga : MPR: Guru Perempuan Adalah Kunci Utama Pembentukan Karakter Generasi Bangsa
Menurut Lestari, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong pimpinan DPR RI segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.
Baca Juga : Dianugerahi Penghargaan Bintang RI Utama, Pakar: Sufmi Dasco Pengikut Setia Prabowo!
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
Baca Juga : Pimpinan DPR dan PM China Li Qiang Bahas Kerja Sama Politik hingga Budaya selama Sejam
Karena, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : RUU PPRT Akhirnya Masuk Paripurna: Harapan Baru Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
