Nusantaraterkini.co, BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan. Tiga pengedar diringkus dengan total barang bukti sabu mencapai 1,07 kilogram.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman paling berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025), Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua operasi cepat pada Rabu, 10 November 2025.
Baca Juga : Polairud Tanjung Tiram Evakuasi 64 Orang Penumpang Kapal Mati Mesin di Pulau Salah Namo, Seluruhnya Selamat
Penggerebekan pertama berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan menangkap tersangka AR (44) pada pukul 18.30 WIB. Dari penguasaan AR, polisi mengamankan 49,32 gram sabu.
Keterangan AR kemudian mengarahkan petugas kepada dua pelaku lainnya. Sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, polisi menangkap MAS (32) dan MY (40) di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti utama berupa 1.021,91 gram sabu yang dikemas dalam 24 paket siap edar. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan diantaranya satu unit airsoft gun, timbangan digital, plastik klip dan alat pengemasan, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi penjualan.
Baca Juga : Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polres Batubara: 6 Tersangka Diringkus
Kapolres menerangkan bahwa ketiga tersangka bekerja sama sebagai jaringan yang berperan aktif dalam peredaran sabu di wilayah Batubara demi keuntungan pribadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp12 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu
