Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Gagalkan Penjualan 13 Kg Sisik Trenggiling

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah memaparkan tersangka dan barang bukti sisik trenggiling di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025) siang. (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi. 

Kali ini, seorang pria berinisial OT (43) berhasil diamankan karena diduga memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 13 kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu dilakukan di parkiran KFC, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka OT, warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang ditangkap saat akan menyerahkan barang bukti kepada pembeli.

Baca Juga : Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Online Beruang Madu Awet, Satu Orang Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam karung goni berukuran 15 kg, satu unit handphone Oppo A15 warna biru, bukti Screenshot akun Facebook tersangka @Obet Tarigan, termasuk halaman "JUAL SISIK TG SUMATERA" dan kolom komentar yang digunakan untuk menawarkan barang.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, modus operandi OT ialah dengan memanfaatkan media sosial Facebook. 

Tersangka aktif dalam "Grup Sisik" dan melihat postingan dari seorang yang mencari sisik trenggiling.

OT kemudian membalas postingan tersebut dan berlanjut ke pesan pribadi Facebook hingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram.

Baca Juga : Penyelundupan Satwa Liar dari Indonesia Meningkat, Diduga Libatkan Jaringan Lintas Negara

Setelah itu, OT lalu menjumpai calon pembeli yang bermarga LAIA di lokasi penangkapan untuk menyerahkan sisik trenggiling tersebut.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perdagangan satwa dilindungi di parkiran KFC Jalan AH Nasution. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pengamanan terhadap OT pada pukul 16.00 WIB, tepat saat tersangka membawa karung goni berisi sisik trenggiling," jelas Kapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025)

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf f dan h jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf c dan g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ancaman hukuman dengan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Berdasarkan keterangan ahli, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

OT juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memperdagangkan satwa dilindungi.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)