Nusantaraterkini.co, MEDAN - PUD Pasar Medan tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap eksekusi Pasar Sambas.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan PK akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga : APPSI Medan Ingatkan Nasib Pedagang di Tengah Pembahasan PK Penggusuran Pasar Sambas
“Lagi persiapan administrasinya. Insya Allah kalau sudah kelar langsung kita daftar PK ke PN Medan,” ujar Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan Harahap kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Relokasi Pedagang Pasar Sambas Masih Ditunda, Eksekusi Tertahan Proses PK
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang bergulir.
PUD Pasar menegaskan, proses yang dilakukan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Medan Imbau Pedagang Segera Aktifkan Kembali Lapak di Pasar Aksara Baru
Pengajuan PK tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam dinamika hukum yang saat ini menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk pedagang di Pasar Sambas.
Baca Juga : Sempat jadi Primadona, Pasar Petisah Kini Berubah Sepi
Sejumlah pedagang sebelumnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
PUD Pasar pun memastikan proses administrasi tengah dirampungkan agar pengajuan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, terkait penangguhan eksekusi lantai 2 Pasar Sambas Medan, Anggia mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga : WALHI Sumut Daftarkan Gugatan Perusak Lingkungan ke PN Medan, Tegaskan Komitmen Keadilan Ekologis
Ia mengaku sempat saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PN Medan, Pemko Medan, Kodim, dan Polrestabes Kota Medan untuk masa penundaan penggusuran.
"Terkait penundaan, kita sudah surati PN Medan, Polrestabes, dan Kodim. Terimakasih kami sampaikan karena adanya penundaan. Pada prinsipnya kita dan para pedagang sama-sama menunggu sampai kapan penundaan ini," ujarnya.
Anggia menyampaikan, dalam sengketa ini, PUD Pasar Medan berada di sisi pedagang. Ia pun mendukung permintaan penundaan eksekusi diperpanjang hingga selesai Imlek dan Lebaran.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
