Nusantaraterkini.co, MEDAN - Rencana eksekusi relokasi pedagang Pasar Sambas yang semula diperkirakan berlangsung sehabis Idul Fitri, masih tertunda.
Penundaan dilakukan karena masih berlangsungnya proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara terkait.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang perwakilan pedagang Pasar Sambas, Lina Tan, Rabu (9/4/2026). Ia menyebut surat eksekusi yang dijadwalkan terbit hari ini urung dikeluarkan karena proses hukum yang belum rampung.
Baca Juga : APPSI Medan Ingatkan Nasib Pedagang di Tengah Pembahasan PK Penggusuran Pasar Sambas
“Harusnya hari ini ada surat eksekusi, namun dengan adanya PK maka eksekusinya ditunda,” ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (9/4/2026).
Selain proses PK, penundaan juga disebut tidak terlepas dari upaya Ketua DPRD Medan, Wong Tarigan, yang dikabarkan turut membantu memperjuangkan penundaan pelaksanaan relokasi.
Menurut keterangan pedagang, Wong Tarigan disebut telah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga : Pedagang Pasar Sambas Harap Proses PK PUD Pasar Berjalan Transparan dan Jaga Kelancaran Usaha
“Menurut beliau, ada dibuat surat permohonan penundaan dan juga komunikasi langsung dengan pihak terkait,” katanya.
Hingga saat ini, para pedagang masih tetap menjalankan aktivitas jual beli seperti biasa di Pasar Sambas. Belum ada pemberitahuan resmi mengenai batas waktu mereka diperbolehkan tetap berjualan di lokasi tersebut.
“Semua masih berjualan seperti biasa. Sampai sekarang belum ada info batas waktunya,” tambahnya.
Baca Juga : PUD Pasar Siapkan Administrasi, PK Eksekusi Pasar Sambas Segera Didaftarkan ke PN Medan
Para pedagang pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait nasib relokasi maupun kemungkinan jadwal eksekusi berikutnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co).
