Nusantaraterkini.co, BINJAI – Polres Binjai menangkap seorang remaja berinisial RA (15) terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Binjai.
Pelaku diamankan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial NA (20), warga Medan.
Baca Juga : Kaki Pelaku Curanmor di Binjai Ditembak Polisi: Melawan Saat Akan Diringkus
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB di area parkir toko di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan diduga lupa mencabut kunci kontak.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15,3 juta,” ujar Kapolres, Sabtu (4/4/2026).
Kapolres menegaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Stabat.
Tim Cobra Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka yang berada di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp950 ribu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta mencari sepeda motor milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co).
