Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Selipkan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Dua Wanita Asal Sulsel Diringkus Polisi di Manggarai Barat

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua orang wanita di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur) diringkus polisi saat berada di salah satu warung bakso.
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, NTT - Dua orang wanita di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur) diringkus polisi saat berada di salah satu warung bakso.

Keduanya masing-masing RMH (26) dan IMI (22), warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ini diringkus atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua terduga pelaku kami amankan di dalam warung bakso di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Skandal Pemerkosaan Gagalkan Karir Jebolan Indonesian Idol 2025 di NTT usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siok menerangkan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

"Sekitar 5 bulan kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap mereka. Barang haram itu diselipkan di sebungkus kotak rokok," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok dan dua unit handphone berbagai merk.

Baca Juga : Tragedi Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Negara Telah Gagal

Terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun. Sedangkan IMI mengaku baru dua kali memakai. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut," terangnya.

Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.

Baca Juga : Jual Motor Curian di Medsos, 3 Remaja Diciduk Usai Korban Ajak COD

"Mereka sudah kita tahan dan kita masih melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut mereka dapat," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)