Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Modus Nikah, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial FS (20) di Kecamatan Bayung Lencir dan mengamankan barang bukti, Minggu (1/2/2026).(foto:polresmuba)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coMUSI BANYUASIN – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial FS (20) di Kecamatan Bayung Lencir,Minggu (1/2/2026) pagi. Penangkapan tersebut atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap korban SS (14) di sebuah penginapan pada Desember 2025 lalu.

 Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean menyampaikan jika pihaknya menaruh atensi besar pada kasus kekerasan seksual terhadap anak guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Penangkapan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk ke kepolisian pada akhir Januari 2026.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

“Jadi, Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP S Hutahaean, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara membujuk serta merayu korban, disertai janji manis untuk bertanggung jawab dan menikahi korban di kemudian hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga : BAKUMSU Catat 19 Pelanggaran HAM di Sumut April 2026, Keterlibatan Aktor Negara Melonjak 68%

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gandus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polres Muba turut mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Dua Truk Tronton di Jalintim Muba, Pengendara Motor Tewas

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

WhatsAppTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!