Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Siswi SMP Dijebak dan Dianiaya Teman Sendiri Gegara Dituding Sebar Informasi Warkop Miras

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. (Foto: Shutterstock)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, TANGERANG Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kota Tangerang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak korban dipukuli secara membabi buta oleh sesama siswi hingga tergeletak di lantai.

Peristiwa itu terjadi di area parkir sebuah bangunan kosong di kawasan pertokoan Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Diketahui, korban datang ke lokasi setelah diajak oleh pelaku dengan alasan ingin berfoto bersama. Namun ternyata ajakan itu hanyalah jebakan.

Setibanya di tempat kejadian, korban mendapati sejumlah teman pelaku sudah menunggu. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menganiaya korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.

Baca Juga : Lagi, Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang, 6 Pelaku Masih Diburu

Kasus ini disebut berawal dari kesalahpahaman. Korban dikabarkan sempat mendengar bahwa warung kopi (warkop) yang dijaga oleh pelaku menjual minuman keras (miras). Tak lama setelah itu, warkop tersebut digerebek polisi.

Pelaku kemudian menuduh korban sebagai pihak yang melaporkan keberadaan miras ke aparat, hingga akhirnya timbul dendam yang berujung pada aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa ini makin ramai diperbincangkan setelah ibu korban mendatangi Polsek Karawaci untuk membuat laporan, namun sempat mendapat penolakan karena para pelaku masih berstatus anak-anak.

Baca Juga : Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian ATM Modus Ganjal ATM

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Betul, proses hukum tengah berjalan,” kata Riono, Selasa (28/10/2025).

Riono menjelaskan bahwa para pelaku masih berusia sekitar 13 tahun, sehingga penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga : Kepsek Diduga Rundung Guru, DPR Desak Negara Turun Tangan

“Dalam prosesnya, karena mereka semua di bawah umur, kami tidak bisa melakukan penahanan. Setiap pemeriksaan wajib disertai pendampingan orang tua dan UPTD. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan hukum untuk anak lebih mengedepankan diversi, yakni penyelesaian di luar jalur hukum formal, terutama bagi pelaku di bawah usia 14 tahun.

“Undang-undangnya memang seperti itu. Kami sudah jelaskan kepada keluarga. Soal penahanan atau tidak, itu nanti keputusan hakim,” imbuh Riono.

Baca Juga : Dugaan Kejanggalan Putusan Banding Kasus Perundungan Penabur, Kemendikdasmen Turun Tangan

Meski begitu, Polsek Karawaci menegaskan bahwa penyelidikan tetap dilakukan secara profesional.

“Intinya, proses hukum tetap berjalan. Semua tindakan kepolisian kami lakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi perlindungan anak, baik korban maupun pelaku,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)