Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soroti Permenaker Outsourching, Anggota DPR Minta Pengawasan dan Kepastian Status Kerja Diperkuat

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
DPR soroti Permenaker outsourcing 2026, dorong pengawasan diperkuat dan kepastian status kerja buruh dijamin.(foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA–Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourching) yang masih menuai penolakan dari kalangan buruh.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja dan memberikan kepastian hukum, terutama sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menilai masih ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga : Jelang Kemarau 2026, Menteri Lingkungan Hidup Minta Korporasi Bangun Embung Air

Ashabul menjelaskan, dalam aturan baru itu pemerintah telah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.

Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

“Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan,” ujar Ashabul, Rabu (6/5/2026).

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada norma aturan, tetapi pada lemahnya pengawasan di lapangan. Selama ini, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap pemenuhan hak pekerja outsourcing.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

“Kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif,” tegasnya.

Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara

Selain itu, Ashabul juga menyoroti belum adanya kepastian kuat terkait status kerja buruh, khususnya untuk pekerjaan inti. Ia menyebut, hal tersebut telah lama menjadi tuntutan serikat pekerja.

“Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti,” katanya.

Lebih lanjut, politisi PAN itu mendorong pemerintah untuk melibatkan serikat buruh secara lebih substantif dalam proses perumusan maupun evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.

Ia juga meminta adanya sinkronisasi antara Permenaker tersebut dengan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, serta mendorong evaluasi terbuka terhadap implementasi aturan tersebut.

“Kami mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta memastikan pembatasan outsourcing benar-benar tegas, terutama tidak masuk ke pekerjaan inti,” ujarnya.

Ashabul menegaskan, DPR memandang Permenaker ini sebagai langkah awal yang belum final. Ia menilai, aspirasi buruh harus tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.

“Jika diperlukan, regulasi ini perlu direvisi atau disempurnakan agar lebih menjawab tuntutan buruh,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)