Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah, 5 Polisi Berjibaku

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka AM (49) yang ditangkap karena membobol rumah tetangganya sendiri saat dibawa petugas Polsek Tanjung Karang Barat, Selasa (30/4/2024).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Cerita unik penangkapan seorang preman di Bandar Lampung dialami anggota Polsek Tanjung Karang Barat.

Perlu lima polisi yang bergerak untuk meringkus tersangka. Kisah itu diceritakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Inspektur Dua (Ipda) Erwinsyah terkait penangkapan tersangka berinisial AM (49) pada Sabtu (27/4/2024) malam.

"Dia (tersangka) melawan saat ditangkap, berontak, tenaganya kuat, badannya kekar," katanya saat ditemui di ruangannya, dilansir Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat

Erwin, sapaan akrabnya, mengatakan tersangka AM ditangkap karena melakukan pencurian rumah korban bernama Andy Setyo (28) yang berada di Gang H Abdul Rahman, Kelurahan Sukajawa.

Dari hasil penyelidikan, AM mencuri harta benda korban pada malam Lebaran, yakni Rabu (10/4/2024).

"Dia mendobrak pintu rumah korban menggunakan badannya, nggak pakai alat apapun," katanya.

Baca Juga : Buronan Kasus Kejahatan Terhadap Anak Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Pematangsiantar

Tersangka AM lalu mengambil harta benda milik korban seperti ponsel, TV sampai belasan perhiasan. Setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban, diketahui keberadaan tersangka AM.

Anggota Polsek Tanjung Karang Barat pun bergerak menuju lokasi dimana tersangka berada.

Tersangka sempat melawan saat diringkus anggota kepolisian. Dia memberontak hingga polisi kewalahan. Erwin mengatakan, tubuh tersangka tidak besar tapi badannya kekar.

Baca Juga : Tampang Abang Jago Peras Pemilik Warung Aceh Hingga Ancam Bakar, Muka Pucat saat Ditangkap Polisi

"Tenaganya kuat sekali, sampai perlu anggota saya lima orang megangin dia, satu anggota malahan sempat kena pukul," kata Erwin.

Dengan tenaga lima lelaki dewasa, tersangka pun berhasil diringkus dan dibawa ke mapolsek untuk diproses.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP," kata Erwin. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Nikmati Jatah Preman Rp2,25 Miliar